Kamis 19 Apr 2018 22:19 WIB

Investor Disebut Dukung Pemerintah Kendalikan Harga BBM

Perusahaan penyalur BBM telah dipanggil pemerintah.

Red: Nur Aini
Petugas mengisi BBM di SPBU COCO Pertamina, Jakarta, Ahad (25/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas mengisi BBM di SPBU COCO Pertamina, Jakarta, Ahad (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Susyanto menyatakan investor mendukung langkah pemerintah dalam mengontrol penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sudah dipanggil semua, Pertamina, Shell, Total, dan Vivo. Pada prinsipnya itu kebijakan pemerintah, serta mereka mendukung saja," kata Susyanto di Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Ia menjelaskan harga BBM tetap ditentukan oleh perusahaan masing-masing, namun setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Namun begitu, tidak termasuk untuk avtur-industri.

Secara detail, untuk aturan batas bawah sebesar lima persen telah dihapus untuk revisi Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tetapi batas atas sebesar 10 persen tidak dihapuskan. Susyanto menjelaskan draf Permen ESDM tersebut telah selesai dan tinggal menunggu diundangkan. Sekjen juga menegaskan bahwa investor tetap akan dijamin mendapatkan keuntungan.

"Iya tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi?," kata Susyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Menurut Arcandra, di Kementerian ESDM semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.

"Menyangkut bahan bakar umum ke depan setiap kenaikan harga wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk avtur dan industri karena pemerintah sangat 'concern' terhadap laju inflasi," kata Wamen.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali). Di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Ia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM umum, antara lain, Pertalite, Pertamax series, dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement