Selasa 17 Apr 2018 03:39 WIB

Pepres Kemudahan Pembebasan Lahan Proyek Segera Terbit

Warga akan mendapat uang kerohiman ketika harus pindah dari lahan pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pembebasan lahan (Ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembebasan lahan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan peraturan presiden (Pepres) terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek strategis yang tidak masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Aturan ini perlu agar proyek lain di luas PSN tapi berdampak banyak bagi masyarakat bisa lebih mudah dibangun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini kementerian berlomba-lomba memasukan setiap proyek ke dalam program PSN. Hal tersebut karena banyak kemudahan yang didapat ketika suatu proyek masuk PSN.

Salah satu fasilitasnya adalah kemudahan dalam pembebasan lahan dengan menggunakan aturan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan. Namun ke depan, Presiden akan membuat Pepres yang memperluas jangkaun UU ini sehingga bukan hanya proyek yang masuk dalam PSN saja yang bisa mendapatkan kemudaha, tapi proyek lain baik diinisiasi kementerian atau pun pihak swasta.

"Jadi ini nanti akan diperluas, baik soal pembebasan lahan dan uang kerohiman atau ganti rugi," ujar Sofyan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Senin (16/4).

Sofyan menjelaskan, sebelumnya ketika masuk dalam PSN masyarakat akan mendapatkan uang kerohiman ketika harus dipindahkan dari lahan pemerintah yang sudah lama ditempati. Sedangkan proyek non-PSN belum tentu bisa memberikan uang kerohiman kepada masyarakat atas proyek strategis yang akan dibangun.

Dengan perluasan peraturan ini maka proyek strategis non-PSN pun akan memberikan uang kerohiman guna memperlancar pembebasan lahan. Aturan ini juga nantinya akan dimasukan dalam Perpres yang akan dibuat.

"Sudah diperintahkan tadi kepada Menseskab kajian (Perpres) selesai 1 bulan ke dlepan," ujar Sofyan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) di mana pemerintah akan mendorong agar proyek strategis ini bisa diselesaikan sesegera mungkin. Dengan aturan tersebut makan pembebasan lahan bisa lebih mudah tanpa proyek harus masuk dalam PSN.

Budi menjelaskan, dalam pembebasan lahan ini pemerintah juga menyiapkan uang kerohiman untuk sejumlah proyek. Uang ini diberikan kepada pihak tertentu baik perusahaa atau masyarakat yang harus dibayar oleh pemerintah.

Selama ini proyek yang masuk dalam PSN akan mendapatkan kemudahan untuk pembebasan lahan. Namun melalui PP atau Perpres yang akan dibuat nanti maka proyek strategis yang mulai dikerjakan oleh pihak swasta pun bisa mudah membebaskan lahan asalkan proyek itu memang bermanfaat bagi masyarakat banyak.

"Kayak (bandara) kediri ini kan swasta, tapi kan juga berguna buat masyarakat. Kalau masyarakat ga mau (bebasin lahan) ya kita bisa konsinyasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement