Senin 16 Apr 2018 17:04 WIB

Kemenperin Usulkan Insentif Pajak 300 Persen untuk Riset

Skema insentif ini sendiri dinamakan super deduction tax.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kementerian Perindustrian mendorong anggaran riset naik menjadi dua persen pada 2030.
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Kementerian Perindustrian mendorong anggaran riset naik menjadi dua persen pada 2030.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema insentif pajak baru yang ditujukan bagi kegiatan riset inovasi di industri. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengatakan, pihaknya mengusulkan insentif pajak sebesar 300 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di industri.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk riset, maka pemerintah akan memberikan potongan pengurangan pajak sebesar tiga kali lipat dari dana riset yang telah dikeluarkan. Skema insentif ini sendiri dinamakan super deduction tax.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan inovasi. Ngakan menjelaskan, riset yang dilakukan harus mendukung peningkatan daya saing produk mereka, memacu ekspor, serta memberi dampak besar pada perekonomian.

"Maka dari itu harus ada assessment. Tidak serta merta dari pengakuan mereka kita berikan insentif," ujar Ngakan, usai menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (16/4).

Selain kegiatan riset inovasi, super deduction tax juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan kegiatan pendidikan vokasi. Ngakan mengatakan, untuk kegiatan vokasi, Kemenperin mengusulkan besaran insentif 200 persen.

Namun begitu, hingga kini pemerintah belum menyepakati berapa besaran insentif yang akan diberikan. Rencananya, skema insentif pajak baru tersebut akan diluncurkan paling lambat pada akhir April mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement