Selasa 10 Apr 2018 20:26 WIB

Kemenaker Ingin Ubah Hubungan Mitra Pengemudi Ojek Daring

Hubungan kemitraan pengemudi ojek daring akan diubah menjadi hubungan industrial.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Driver ojek online melakukan aksi demo di depan kantor Grab Surabaya.
Foto: Dadang Kurnia/REPUBLIKA
Driver ojek online melakukan aksi demo di depan kantor Grab Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginginkan hubungan kerja pengemudi trasnportasi daring (online) sebagai mitra bisa berubah. Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Wahyu Widodo mengatakan dengan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi bisa membantu perbaikan hubungan kerja tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya itu (rencana aplikator menjadi perusahaan aplikasi) yang jelas mitra kerja itu harusnya menjadi hubungan industrial. Hubungan industrial itu bisa diikat dengan hak pemberian kerja dan pekerja," kata Wahyu di kantor Perkumpulan Prakarsa, Selasa (10/4).

Dengan perubahan hubungan kerja tersebut, menurut Wahyu, akan memunculkan hak seorang pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Dengan mendapatkan perlindungan, maka pengemudi trasnportasi daring memiliki asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Sementara untuk kesejahteraan, kata dia, pengemudi bisa mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun. "Kalau dipersentase, kurang lebih sebanyak 16 persen masuk hubungan kerja yang ditanggung oleh pemberi kerja. Lalu sekitar 12 persen yang ditanggung pekerja dan masuknnya ke dalam tabungan," ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, jaminan-jaminan tersebut dimasukkan dalam bentuk tabungan sehingga bisa menjadi haknya para pengemudi trasnportasi daring. Hanya saja, kata Wahyu, tabungan tersebut dipindahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tetapi bisa diambil setelah masa pensiun.

Oleh karena itu, Wahyu menegaskan Kemenaker pada dasarnya menginginkan hubungan kerja pengemudi transportasi daring bisa berubah dari mitra menjadi industrial. Dengan perubahan status hubungan kerja tersebut, maka pengemudi transportasi daring bisa lebih terjamin kesejahteraannya.

Baca juga: Butuh Kerja Layak, Hubungan Mitra Ojek Daring Perlu Diatur

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement