Senin 09 Apr 2018 16:57 WIB

Pertamina Wajib Pasokan Premium di Jawa, Madura, dan Bali

Pemerintah menilai kebutuhan premium di seluruh wilayah Indonesia masih tinggi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Premium habis - ilustrasi
Premium habis - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, merujuk pada perintah presiden, ke depan, khusus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), pasokan Premium akan diatur di dalam perpres seperti wilayah di luar tersebut. Arcandra mengatakan, hal ini karena kebutuhan masyarakat atas Premium masih tinggi.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres, yang diperlukan untuk melaksanakan ini maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," ujar Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4).

Arcandra menjelaskan, Perpres 191 Tahun 2014, yang sebelumnya mengatur  Pertamina tidak wajib memasok Premium dan solar (BBM jenis bersubsidi) di wilayah Jamali, akan direvisi. Nantinya, setelah aturan ini direvisi maka Pertamina wajib memenuhi pasokan Premium, meski di daerah gemuk (Jamali).

"Jadi, nantinya, dalam waktu dekat ada pasokan juga untuk Jamali. Jadi, BBM untuk seluruh NKRI," ujar Arcandra.

 

Baca juga, Premium Langka, ESDM Kirim Surat Teguran ke Pertamina. 

 

Hal ini dilakukan, kata Arcandra, merujuk pada laporan BPH Migas yang menemukan adanya kelangkaan dan kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Ia mengatakan, pihaknya dan Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menemukan bahwa adanya kekurangan pasokan Premium.

"Namun demikian, pemerintah commit, sesuai arahan Bapak Presiden untuk menjaga pasokan Premium ini di seluruh NKRI," ujar Arcandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement