Senin 09 Apr 2018 16:27 WIB

Pertamina: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Dari periode Januari-Maret 2018, Pertamina menyalurkan sebanyak 29,8 persen premium.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Pertamina
Foto: Republika/Prayogi
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Pertamina (Persero) mengaku akan mengikuti aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai kewajiban mendistribusikan Premium untuk seluruh Indonesia tanpa harus ada dikotomi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan non-Jamali.

VP Coorporate Communication, Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina akan patuh atas apapun aturan yang dikeluarkan Pertamina. "Kami mengikuti aturan yang ada," ujar Adiatma, Senin (9/4).

 

Baca juga, Premium Langka, ESDM Kirim Surat Teguran ke Pertamina.

 

Sebelumnya, VP Fuel Pertamina, Jumali menjelaskan Pertamina pada periode Januari hingga Maret 2018 ini sudah menyalurkan sebanyak 29,8 persen dari total penugasan penyaluran premium sebesar 7,5 juta kiloliter. Artinya, Pertamina sudah mengedarkan premium sebesar 2,2 juta kiloliter dari kewajiban nya sebesar 1,8 juta kiloliter.

Jumali menjelaskan hal ini menjawab adanya surat peringatan dari Kementerian ESDM mengenai kurangnya pasokan premium sehingga masyarakat sulit mendapatkan premium. Meski begitu Pertamina tidak menjelaskan terkait berkurangnya alokasi premium sebesar 50 persen yang diduga oleh Kementerian ESDM.

"Pertamina mendapat Penugasan Premium JBKP th 2018 sebesar 7,5 juta KL. Untuk periode Jan - Maret 2018, pertamina sdh menyalur sebanyak 29,8 persen, untuk seluruh Indonesi, dari yg seharusnya hanya 25 persen," ujar Jumali kepada Republika, Jumat (6/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement