REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan merancang kebijakan pajak bagi perusahaan e-commerce. Langkah ini diambil setelah Trump menuding perusahaan e-commerce terbesar, Amazon.com, melakukan praktik perdagangan secara tidak adil dan membayar pajak dengan jumlah tidak sesuai.
"Kami akan mengambil pandangan yang serius tentang ini. Pajak penjualan ini akan segera diperiksa oleh Mahkamah Agung," ujar Trump dilansir Reuters, Jumat (6/4).
Sebelumnya, pada akhir Maret 2018 lalu, Presiden Trump menuding Amazon.com tak membayar pajak dengan jumlah sesuai. Dia juga menuduh Amazon mengambil keuntungan dari layanan pengiriman melalui Kantor Pos AS, dan membuat rugi para pedagang pengecer. Tudingan tersebut disampaikan oleh Trump dalam akun Twitter pribadinya.
Serangan Trump terhadap Amazon mencerminkan perdebatan yang semakin meluas terhadap perekonomian AS. Di sisi lain, Amazon telah mempekerjakan 566 ribu karyawan penuh waktu dan paruh waktu di AS. Amazon juga membuka kesempatan bagi pengusaha kecil untuk berkembang melalui layanan yang dimilikinya.
Perusahaan yang berbasis di Seattle ini berkomitmen akan menciptakan 50 ribu pekerjaan baru, dan telah menginvestasikan 5 miliar dolar AS untuk membuka markas kedua di Amerika Utara. Adapun Amazon telah dikritik karena mencoba untuk memangkas pajak penjualan negara.
Namun, sejak April 2017 lalu Amazon secara sukarela mengumpulkan pajak penjualan atas barang-barang yang dijualnya seacara langsung kepada pelanggan di 45 negara bagian.
Tudingan Presiden Trump tersebut membuat saham Amazon sempat merosot mencapai 4,5 persen. Namun saham Amazon mulai membaik dan ditutup naik 2,9 persen pada perdagangan Kamis (5/4) lalu.
Tudingan ini juga menuai protes dari Kamar Dagang dan Industri AS. Menurut mereka, tidak semestinya seorang pejabat negara mengkritik perusahaan Amerika yang telah memberikan sumbangsihnya bagi perekonomian.