Jumat 06 Apr 2018 05:14 WIB

PT Freeport Cemari Lingkungan, Ini Langkah Kementerian LHK

BPK menyebut, PT Freeport menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menerbitkan surat teguran terbaru yang akan dilayangkan kepada PT Freeport. Hal ini terkait dengan temuan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan tambang emas tersebut.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian lain untuk mengeluarkan surat tersebut. Surat itu juga ada kaitannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa PT Freeport telah memberikan kerugian cukup besar bagi Indonesia.

"Kita lakukan hari ini. Kita sudah siap-siapkan (surat). Mungkin minggu ini kita selesai," kata Siti saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/4).

Sanksi yang akan diberikan kali ini masih sanksi administratif. Meskipun tidak menutup kemungkinan jika rekomendasi yang terdapat dalam surat tersebut tidak diikuti, sanksi bisa meningkat ke sanksi pidana.

Siti menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada pasal 1 ayat (2) berisi mengenai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Jika ada perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang itu, KLHK bisa mengeluarkan keputusan lain. Namun, hal itu masih dalam tahap evaluasi.

Menurut Siti, hal yang paling penting dilakukan PT Freeport adalah perbaikan dalam pencemaran yang bersumber dari tailing (limbah butiran tanah), di mana limbah itu mengalir di sungai. Teknologi yang digunakan harus canggih sehingga limbah tidak masuk ke sungai.

"Nah, itu yang kita paksa untuk dia (PT Freeport) bereskan teknologinya. Penyelesaiannya mau pakai cara apa saja dia harus beresin karena tidak boleh lagi itu (limbah) melimpah ke sungai, apalagi ke laut. Yang paling penting kan itu," ujar Siti.

Siti mengungkapkan, sebenarnya selain temuan dari BPK, KLHK juga melakukan penelitian atas tindakan PT Freeport yang dianggap merugikan negara. Dari temuan tersebut, setidaknya ada 21 poin yang akan dijadikan sebagai bahan teguran.

Dia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan itu masih bersandar pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang dahulu dalam melakukan relaksasi. "Kita sudah rapat, akan kita cabut peraturan yang melonggarkan," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Pertamina Bersihkan Minyak di Balikpapan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement