Kamis 05 Apr 2018 20:47 WIB

Kemenhub: Aplikator Sepakat Naikkan Tarif

Pertemuan juga menyepakati posisi tawar pengemudi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
 Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) .
Foto: Republika/Wihdan
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, perusahaan aplikator ojek daring (online) sepakat untuk menaikkan tarif.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, kenaikan tarif itu sudah disepakati dalam rapat pada Rabu (4/4) oleh perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Kantor Staf Presiden (KSP). Kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi. "Hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing-masing," kata Budi, Kamis (5/4).

Dia menegaskan, dalam rapat tersebut Kemenhub hanya sebagai fasilitator. Budi memastikan, setelah kesepakatan tersebut, pemerintah tidak akan mengintervensi aplikator untuk menentukan berapa nominal kenaikan tarifnya.

Hasil pertemuan tersebut juga menyepakati posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator. "Kami akan me-review kerja sama antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi," ungkap Budi.

Sebelumnya, pengemudi ojek daring melakukan aksi demo untuk meminta kenaikan tarif agar pendapatanya lebih sejahtera. Perwakilan ojek daring dari Garda menginginkan kenaikan tarif menjadi Rp 3.250 sampai Rp 3.500 per kilometer. Sementara itu, saat ini tarif yang masih berlaku hanya Rp 1.600 per kilometer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement