Rabu 04 Apr 2018 19:28 WIB

Jonan Tegur Pertamina Berkali-kali Soal Kelangkaan Premium

Jonan meminta PT Pertamina tetap menyalurkan premium sesuai kebutuhan.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
  Aktivitas pengisian bahan bakar premium (ilustrasi)
Foto: Adhi Wicaksono
Aktivitas pengisian bahan bakar premium (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan membenarkan mengenai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) premium yang sempat dipertanyakan masyarakat. Jonan meminta PT Pertamina tetap menyalurkan premium sesuai kebutuhan.

Jonan menjelaskan, sesui dengan peraturan presiden Nomor 191 tahun 2014, Pertamina mendapat penugasan untuk menyalurkan 7,5 juta kiloliter premium per tahun, utamanya untuk di daerah luar Jawa, Madura, dan Bali. "Jadi ini harus dilakukan. Kita sudah negur Pertamina kok," ujar Jonan di Istana Negara, Rabu (4/4).

Jonan menuturkan teguran yang dia lakukan ke Pertamina bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali. Jonan sebenarnya tidak mempermasalahkan Pertamina yang ingin menambang porsi BBM jenis Pertalite untuk dipasarkan ke masyarakat.

Namun peralihan permintaan masyarakat dari Pertalite ke Premiun harus dilakukan dengan sukarela. Artinya masyarakat tidak dipaksa beralih karena kekosongan BBM jenis Premium di tempat pengisian bahan bakar. "Bukan dengan cara mengosongkan pasok premium. (Saya) sudah ditegur keras sekali," ujarnya.

Jonan menuturkan bahwa Kementerian ESDM bisa saja memberikan sanksi keras kepada Pertamina jika mereka masih mengosongkan pasokan Premium. Namun sanksi itu masih dicari yang paling tepat.

Pemerintah secara perlahan mulai menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan jenis Premium di sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun ini. Langkah itu didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Berdasarkan beleid itu, terhitung mulai Mei 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga 2021.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menjelaskan, Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi. "Dengan permen ini, bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," ujar Adiatma beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut dia, Pertamina juga diminta tidak menyalurkan dan menjual Premium pada saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang serta Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali. Faktor lingkungan menjadi alasan di balik permintaan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement