Selasa 03 Apr 2018 16:40 WIB

Kemendag: Harga Bawang Putih Turun Pekan Depan

Bawang putih impor sudah tiba, tapi belum disalurkan seluruhnya ke pasar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Pekerja menata tumpukan bawang putih.
Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Pekerja menata tumpukan bawang putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyebutkan harga bawang putih akan mulai turun dalam waktu seminggu setelah stok yang diimpor disalurkan ke pasar- pasar tradisional. Saat ini harga bawang putih di pasar tradisional masih berada di atas Rp 35 ribu per kilogram.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Ninuk Rahayuningrum mengatakan, saat ini bawang putih impor sudah tiba namun belum disalurkan seluruhnya ke pasar tradisional.  "Kemarin sudah mulai turun di pasar induk. Kira- kira tunggu seminggu lagi. Sebentar lagi turun (harga bawang putih)," ujar Ninuk kepada Republika.co.id, Selasa (3/4).

Menurut Ninuk, pasokan impor bawang putih sudah mendarat dan masih dalam proses di Bea Cukai, sehingga belum langsung disalurkan ke pasar. Namun ia memastikan, tidak ada penimbunan yang menyebabkan pasokan kurang dan mendorong naiknya harga. "Udah mendarat. Tapi mungkin ada aturan- aturan bea cukai yang harus dilakukan. Yang jelas tidak ditimbun," tegasnya.

 

Baca juga, Spekulan Bawang Putih Menyalahgunakan Izin dan Mainkan Harga.

 

Mengutip situs infopangan Jakarta, Selasa (3/4), harga bawang putih tertinggi di Pasar Pramuka Rp 60 ribu per kilogram (kg), terendah di Pasar Jembatan Lima Rp 30 ribu per kg, dan harga rata-rata di pasar wilayah Jakarta sebesar Rp 39.176 per kg.

Berdasarkan pantauan perkembangan harga selama bulan Januari sampai dengan April pasokan harga bawang putih relatif normal. Pasokan bawang putih ke Pasar Induk Kramat Jati selama Januari sampai dengan Maret pekan ke 2 pasokan berkisar 13-24 ton/hari dengan harga berkisar 14-23 ribu/kg.

Adapun sejak 27 Maret pasokan bawang putih ke pasar induk terjadi peningkatan dua kali lipat berkisar 36-60 ton/hari dengan harga 19-21 ribu/kg. Peningkatan ini sejalan dengan mulainya realisasi impor bawang putih berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada 2018 ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton. Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan 2 API-P sebesar 8 ribu ton bawang putih.

Sebelumnya Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menduga, tingginya harga bawang putih karena hingga saat ini impor masih masuk ke pasar sedikit- sedikit, sehingga harga dapat dimainkan oleh kartel yang pastinya mengejar keuntungan besar.

"Persoalan harga tinggi itu kan karena krannya dibuka kecil jadi pasokannya kurang di pasar, jangan harga dimainkan kartel, itu kan sering terjadi, orang-orang itu (kartel) yang untung besar jadinya," tutur Ngadiran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement