REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana revisi PM 108 tentang angkutan online disambut baik Organda. Terutama terkait menjadikan aplikator sebagai perusahaan transportasi.
Sekjen Organda Aryono Ateng mengatakan, eksosistem angkutan umum sangatlah jelas yakni terdiri dari penyedia jasa atau server provider, pengguna atau end user dan regulator.
"Pemain yang terlibatnya kan itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/3).
Sementara kehadiran aplikasi transportasi online tidak ada dalam ketiganya. Bahkan tidak mau diatur oleh regulator melalui peraturan-peraturan yang ada.
"Sekarang pemerintah berupaya menarik (aplikator; red) menjadi seperti itu (ekosistem angkutan umum)," kata dia.
Keputusan pemerintah sebenarnya telah diminta Organda untuk dilakukan tiga tahun lalu. Saat aplikator muncul, ia melanjutkan, pihaknya telah meminta regulator untuk membuat aturan yang tegas agar tidak merugikan banyak pihak. Bukan hanya transportasi konvensional tapi juga konsumen.
Menurutnya, pendekatan bisnis transportasi daring seolah-olah memberi keuntungan pada penumpang. Namun kini penumpang sendiri mulai merasakan banyak ketidakadilan bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Itu seharusnya aspek keselamatan dan keamanan menjadi pedomannya," kata dia.
Mitra pengemudi transportasi daring bahkan kini berteriak melakukan demo karena aturan yang tidak adil dan sebagainya.