Kamis 29 Mar 2018 18:02 WIB

Pengalihan Dana Bergulir LPDB Capai 75 Persen

LPDB KUMKM berencana menemui BPK bila target pengalihan tak tercapai di 2018

Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya, Rabu (28/3).
Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatatkan total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar. Artinya pengalihan yang telah masuk sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini, sesuai kewajiban yang dibebankan ke LPDB dan sudah dilaporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

 

Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017."Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini. Namun kita terus berupaya dan tetap optimis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal," ujar Direktur Keuangan LPDB, Ahmad Nizar di Surabaya, Rabu (28/3).

 

Direktur Pengembangan Usaha LPDB, Adi Trisnojuwono menambahkan, koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 itu, jenis usahanya beragam, mulai dari pertanian, perikanan, dan simpan pinjam.

 

“Intinya kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus," katanya.

 

Menurut Nizar, kalaulah sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kemenkop, Kemenkeu dan BPK, bagaimana sebaiknya penyelesaiannya.

 

"Apakah ada perpanjangan atau yang lain, kita tentu harus duduk bersama untuk penyelesaiannya," ucap Ahmad Nizar

 

Ia mengaku pihaknya masih mengalami berbagai kendala dalam pengalihan dana bergulir ini sehingga proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat.

 

“Misalkan koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya."

Sejauh ini, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sebesar Rp 63,5 miliar dari Rp 194,7 miliar. 

"Selain itu, sampai tahun 2018, total penyaluran LPDB KUMKM di Jatim sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Untuk penyaluran dana bergulir tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.

 

Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi, akan menambah modal bagi LPDB untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi.

 

Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat, karena ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir tahun 2011, LPDB akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

 

"Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka," ujar Braman Setyo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement