Kamis 29 Mar 2018 06:30 WIB

730 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat di Banyumas

2018 ini, ditargetkan ada 45 ribu bidang lagi yang dibuatkan sertifikat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
 Warga mengangkat sertifikat tanah usai diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga mengangkat sertifikat tanah usai diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Luas bidang tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Banyumas masih cukup banyak. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas, Muhammad Fadli menyebutkan, hingga saat ini masih 730 ribu bidang yang belum bersertifikat. "Dengan jumlah itu, masih sekitar 67 persen dari seluruh bidang tanah di Banyumas yang belum bersertifikat," jelasnya Rabu (28/3).

Dia mengakui, sebelum ada program dari Presiden Joko Widodo mengenai program percepatan penyertifikatan tanah, BPN Banyumas rata-rata hanya melakukan penyertifikatan tanah untuk 350 bidang tanah per tahun. Namun setelah ada program percepatan, pada tahun 2017, ada 24.110 sertifikat baru yang diterbitkan.

Sedangkan pada 2018 ini, ditargetkan ada 45 ribu bidang lagi yang dibuatkan sertifikat. "Melalui kegiatan percepatan tersebut, saya memperkirakan seluruh bidang tanah di Banyumas akan bersertifikat semua pada tahun 2025," katanya.

Menurutnya, program percepatan penyertifikatan tanah dilakukan melalui program nasional agraria (Prona). Melalui program tersebut, setiap bidang tanah yang dibuat sertifikat mendapat subsidi dari APBN sebesar Rp 250.280.

Soal masih adanya penarikan biaya prona oleh tim panitia di masing-masing desa, Muhammad Fadli menyebutkan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Namun berdasarkan informasi yang dia terima, biaya yang dibebankan pada warga yang ikut program Prona tidak terlalu besar, hanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per bidang.

Dana tersebut, antara lain digunakan untuk biaya operasional panitia dan memehuhi berbagai persyaratan dokumen pembuatan sertifikat. Antara lain seperti pembelian materai, yang jumlahnya cukup banyak. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement