Rabu 28 Mar 2018 18:34 WIB

Grab dan Gojek akan Naikkan Tarif Ojek Online

Pengemudi meminta pembagian hasil yang adil dengan operator.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Menhub Budi Karya dan Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan terkait tarif angkutan ojek daring, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Menhub Budi Karya dan Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan terkait tarif angkutan ojek daring, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, operator, dan pengendara menyepakati kenaikan tarif ojek daring atau online. Hal itu disepakati setelah demonstrasi ribuan pengendara ojek daring menuntut penentuan tarif yang adil pada Selasa (27/3).

Kenaikan tarif disepakati dalam pertemuan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara bersama perwakilan dari operator angkutan umum daring, Grab dan Gojek. Moeldoko mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perwakilan dari pengendara ojek daring meminta agar mereka bisa lebih sejahtera. Caranya adalah menaikkan pendapatan yang selama ini pembagian hasil dari pengendara ojek daring dengan operator dinilai tidak adil.

Pengemudi sebelumnya bisa mendapatkan Rp 4.000 per kilometer (km), saat ini hanya Rp 1.600 per km. Operator ojek daring pun menyetujui adanya kenaikan pembagian hasil. Namun, untuk besarannya masih akan dihitung secara rinci sehingga tidak merugikan perusahaan dan masyarakat sebagai pengguna jasa ojek daring.

"Prinsipnya, mereka (operator) akan menyesuaikan, nah besarannya dari Rp 1.600 mau menjadi berapa, itu dia yang akan menghitung lagi. Intinya, poinnya, mereka siap untuk menaikkan. Besaran pastinya adalah hak perusahaan dalam menentukan," ujar Moeldoko di Jakarta, Rabu (28/3). Menurut Moeldoko, pemerintah meminta agar operator ojek daring bisa menyelesaikan perhitungan kenaikan tersebut pada Senin (2/4).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya perusahaan dan pengedara ojek daring untuk berdiskusi mengenai kenaikan harga pokok yang diterima pengendara. Kementerian Perhubungan telah melakukan perhitungan yang dianggap bisa diterapkan. Harga pokok saat ini yang diterima pengendaran berkisar Rp 1.400-1.600 per km. Perubahan kenaikan harga pokok itu bisa menjadi Rp 2.000 per km.

"Tapi Rp 2.000 itu bersih, bukan dipotong menjadi Rp 1.500," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement