Rabu 28 Mar 2018 09:32 WIB

Kanwil Pajak Jatim Buka Konsultasi di Pusat Perbelanjaan

Stan pajak di Lippo Mall Jatim salah satunya, dan berlangsung sampai 31 Maret.

Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mempermudah layanan kepada wajib pajak dengan membuka stan konsultasi perpajakan, lapor e-filing, dan e-billing di pusat perbelanjaan di Sidoarjo. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih di Sidoarjo, Rabu (28/3) mengatakan, stan pajak di Lippo Mall ini berlangsung sampai 31 Maret. "Jam kerjanya sama dengan operasional mal, sejak pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya.

Ia mengemukakan, stan pajak ini tujuannya memang untuk mendekatkan layanan dengan masyarkat supaya jangkauan pelayanan bisa lebih luas. "Layanan ini dibuka di pusat-pusat perbelanjaan supaya jangkauan pelayanan lebih maksimal. Khususnya Wajib Pajak (WP) yang tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak," ucapnya.

Sementara itu, Astuti salah satu warga Sidoarjo mengatakan dia senang dengan pelayanan tambahan dari kantor pajak di pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ini. "Kebetulan saya belum lapor SPT tahunan, jadi saya manfaatkan program ini, karena kalau harus mengantre di kantor pajak, waktunya juga akan menjadi lebih lama," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya layanan ini akan lebih memudahkan kepada wajib pajak untuk mendapatkan informasi seputar pajak, dan juga pelaporan urusan pajak kepada masyarakat. "Terima kasih kepada kantor pajak yang sudah memudahkan wajib pajak dalam menjangkau layanan pajak, khususnya yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement