Rabu 28 Mar 2018 00:14 WIB

Jokowi Yakin Ekspor Meningkat Setelah Izin Dibuat Online

Proses perizinan dinilai dibuat cepat dan singkat.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo meyakini ekspor akan meningkat setelah fasilitas kepabeanan dan perizinan dibuat secara daring.

"Meningkat pasti karena tadi proses-proses yang dipercepat dan dipersingkat," kata Presiden Joko Widodo setelah acara Silaturahmi Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan daring dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (28/3).

Presiden menyempatkan diri untuk meninjau secara singkat PT Samick Indonesia yang selama ini memproduksi alat-alat musik khususnya piano dan gitar. Mantan Gubernur DKI itu memang menginginkan agar proses perizinan dilakukan secara online dan dibuat seefisien semudah mungkin.

"Saya kira akan memberikan motivasi yang baik pada investor terutama orientasinya ekspor, industri orientasinya ekspor, dan pabrik-pabrik yang orientasinya ekspor," kata Presiden yang saat meninjau pabrik mengenakan rompi warna biru seragam Bea Cukai.

Presiden menegaskan Indonesia memerlukan dua hal penting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yakni investasi dan ekspor. "Kalau ada kemudahan itu jadi meningkat, kunci pertumbuhan ekonomi kita ada di sini," katanya.

Pada kesempatan itu diluncurkan perizinan online di mana Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai untuk kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir. Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu, dan lainnya.

Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu, tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha untuk kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk data impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor. Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di mana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement