REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mengatasi penyakit anjing gila atau rabies di Indonesia. Tahun ini, dialokasikan 1,5 juta dosis vaksin rabies untuk prioritas Provinsi tertular rabies.
Saat ini terdapat sembilan provinsi dan beberapa pulau di Indonesia yang telah terbebas dari rabies, diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB),NTT, Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano dan Pulau Meranti.
Salah satu provinsi yang menjadi prioritas adalah NTT. Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengatakan, Kementerian Pertanian setiap tahunnya telah mengalokasikan dana pengendalian rabies di Flores NTT, khususnya untuk penyediaan vaksin rabies, operasional vaksinasi, logistik kegiatan vaksinasi, monitoring, dan koordinasi pelaksanaan program.
"Tahun 2018 Ditjen PKH menganggarkan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1,5 juta dosis dengan nilai anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk prioritas Provinsi tertular Rabies," kata Fadjar Sumping.
Dana tersebut termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Selain dukungan dalam bentuk dana operasional, Ditjen PKH juga mengupayakan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 20 orang Dokter Hewan dan 42 orang Paramedik Veteriner untuk membantu pelaksanaan program pembebasan rabies di NTT.
Cakupan vaksinasi ditargetkan lebih dari 70 persen populasi anjing untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular. Fadjar menyampaikan, untuk menangani kasus rabies di NTT, Kementan pada Senin (26/3) mengirimkan Tim Dokter Hewan yang terdiri dari Staf Direktorat Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Denpasar.
"Tim tersebut membawa bantuan vaksin dan melakukan koordinasi tindak lanjut pengendalian rabies, serta melakukan sosialiasi mengenai bahaya rabies kepada masyarakat di sekitar lokasi," katanya.