Selasa 27 Mar 2018 16:04 WIB

Bio Farma Kembali Gelar Sosialisasi Pakta Integritas

GCG Bio Farma terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Barisan botol vaksin campak produksi PT Bio Farma (Persero), di laboratorium produksi BUMN satu-satunya produser vaksin itu. Vaksin produksi PT Bio Farma telah
Foto: Biofarma
Barisan botol vaksin campak produksi PT Bio Farma (Persero), di laboratorium produksi BUMN satu-satunya produser vaksin itu. Vaksin produksi PT Bio Farma telah "go internasional", temasuk ke negara-negara Islam anggota OKI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Bio Farma kembali menggelar Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Senin (26/3). Acara yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Bio Farma ini dihadiri oleh seluruh karyawan Bio Farma.

Menurut, Direktur Utama Bio Farma, Rahman Roestan, ia menyampaikan bahwa sosialisasi terkait GCG harus terus diingatkan, kepada seluruh insan Bio Farma, agar semuanya tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan GCG.

"GCG (Good Corporate Governance) merupakan hal yang kritikal dalam suatu perusahaan," ujar Rahman dalam siaran persnya, Selasa (27/3).

PT Bio Farma Gandeng Kejati Percepat Kemandirian Lifescience

Rahman mengatakan, nilai GCG Bio Farma terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, bahkan sempat menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Namun, sosialisasi GCG harus terus disampaikan untuk saling mengingatkan untuk menghindari ketidak sesuaian dengan peraturan yang ada di GCG.

Sementara dalam presentasinya, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Giri Suprapdiono, segala bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai Bio Farma itu ada kententuannya. Baik berupa barang maupun materi ada standarnya.

"Jangan terjebak atau tergelincir oleh hal-hal yang sederhana padahal itu melanggar peraturan," katanya.

Selain dilakukan Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Kelola Perusahaan yang Baik, juga dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh insan Bio Farma ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Negara BUMN RI Nomor SK 16/S.MBU/2012 Tanggal 6 Juni 2012, Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement