Selasa 27 Mar 2018 12:54 WIB

DPR: Alihkan Subsidi Premium ke Pertalite

Membanderol harga BBM kualitas baik dengan harga tinggi belum bisa menjadi solusi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai apabila pemerintah hendak menjaga lingkungan, tetapi dengan tidak membebani masyarakat maka opsi pengalihan subsidi BBM dari jenis Premium ke jenis Pertalite bisa dilakukan. Herman menilai, di satu sisi kebutuhan akan kualitas bahan bakar yang baik dan menjaga standar lingkungan menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, melihat kondisi masyarakat dan kemampuan daya beli saat ini, membanderol harga BBM dengan kualitas baik dengan harga tinggi belum bisa menjadi solusi.

"Jika pemerintah memiliki keinginan meringankan beban masyarakat akibat tingginya harga BBM, meski pada akhirnya Premium dihapus, semestinya subsidi bisa dialihkan ke Pertalite. Semua ini adalah pilihan dan tergantung kepada keberpihakan pemerintah," ujar Herman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/3).

photo
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM jenis Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/3). PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp150 dan Rp200 per liter tergantung daerah sejak Sabtu 24 Maret 2018 yang didasari adanya kenaikan harga minyak dunia.

Herman menjelaskan, dengan menggunakan standar Euro 4, atau BBM jenis kualitas baik, memang selain menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas bahan bakar juga bisa meringankan beban Pertamina. Ia menilai, bagi Pertamina, pemberlakuan Euro 4 yang menggunakan standar emisi lingkungan dengan sangat ketat menjadi momentum melepaskan dari tekanan berat finansialnya akibat penugasan Premium dan solar. "Karena alokasi subsidinya tidak cukup untuk menutupi harga penetapan pemerintah, alias merugi," ujar Herman.

Ia menilai, dengan keputusan Pertamina menaikkan harga Pertalite karena memang skema aturan yang ada saat ini, memberikan penugasan kepada Pertamina hanya untuk jenis Premium dan solar. Sedangkan, untuk Pertalite masuk dalam BBM non-PSO.

"Jadi, Pertamina tidak bisa disalahkan karena kebijakan itu ada di tangan pemerintah. Pertamina sebagai operator negara tentu patuh terhadap kebijakan pemerintah," kata Herman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement