REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- PT Pertamina Persero telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertalite yang mulai berlaku sejak 24 Maret 2018 pukul 00.00 WIB. Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina (Persero) MOR I, Rudi Arifianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Ahad (25/3), membenarkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Penyebab naiknya dipicu tren harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah terhadap dolar. Untuk pertalite sendiri, naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.150 perliter," katanya.
Ia menegaskan, penyesuaian harga pertalite murni penyesuaian harga minyak mentah dunia. Tidak ada hubungannya dengan rencana penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sedang diproses di DPRD Riau.
Harga minyak menurutnya merupakan komoditas energi global yang harganya tidak dapat dikontrol karena sangat dipengaruhi pasar global. Apabila harga minyak turun, dan kurs rupiah menguat atau setidaknya stabil, pasti penyesuaian turun pun akan lakukan.
"Jadi, ini murni karena fluktuasi harga minyak dunia dan kurs. Pertamina bisa mengontrol hal-hal yang dalam kendalinya, seperti efisiensi operasi. Itu mengapa harga kita masih sangat bersaing jika dibandingkan dengan BBM sejenis yang dijual oleh badan usaha lainnya, "kata pula.
Ia memastikan, jika penurunan PBBKB final, maka harga Bahan Bakar Khusus (BBK) akan menyesuaikan PBBKB baru yang diterapkan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau mempertanyakan kenaikan harga Bahan bakar minyak jenis pertalite yang terjadi untuk kedua kalinya sejak awal tahun ini.
"Iya saya lihat pas ngisi minyak tadi di SPBU, soalnya saya ngikutin beritanya kan kalau ada penurunan pertalite. Ini kok malah naik," kata warga Panam Umai (40) di Pekanbaru.