REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sebanyak 110 negara menyatakan sepakat untuk membentuk sebuah konsesus internasional untuk menetapkan pajak bagi bisnis digital. Ditengah kondisi kemajuan teknologi dan pergeseran pasar serta budaya transaski jual beli, negara negara sepakat bahwa komponen bisnis digital juga bisa menjadi salah satu peluang pajak.
Perusahaan digital besar seperti Google, Apple dan Amazon telah bertahun tahun terbebas dari klausul pajak. Banyak negara yang belum mengatur persoalan perpajakan berbasis digital, sehingga perusahaan digital sekelas Google, Apple dan Amazon berhasil menangkis kewajiban pajak mereka.
Dilansir dari Reuters, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan mengatakan bahwa negara-negara tersebut telah sepakat untuk meninjau kembali pilar sistem perpajakan internasional.
"Kami akan mengevaluasi peraturan agar perusahaan perusahaan besar ini bisa membayar kewajiban mereka. Ini merupakan langkah yang postif dan penting," ujar Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, Sabtu (17/3).
Negara seperti India, Australia dan beberapa negara Eropa sepakat telah sepakat untuk mengevaluasi peraturan negaranya untuk bisa membuat peraturan yang bisa membuat perusahaan digital tersebut membayar pajak.
Menurut data yang didapat oleh Reuters, Komisi Eropa pada pekan depan perusahaan besar tersebut akan dikenakan pajak sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka selama satu tahun.