Jumat 16 Mar 2018 22:47 WIB

BI Minta BRI Percepat Migrasi Kartu ATM Dilengkapi Chip

Kasus skimming nasabah BRI dinilai menjadi pelajaran bagi industri.

Red: Nur Aini
Warga keluar dari Galeri e-Banking BRI di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/3). Sejumlah nasabah BRI resah dan memilih menarik uangnya dari ATM menyusul kasus hilangnya uang nasabah BRI secara misterius di sedikitnya tiga wilayah kantor cabang.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Warga keluar dari Galeri e-Banking BRI di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/3). Sejumlah nasabah BRI resah dan memilih menarik uangnya dari ATM menyusul kasus hilangnya uang nasabah BRI secara misterius di sedikitnya tiga wilayah kantor cabang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia meminta PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dan juga bank penerbit kartu ATM/debit lainnya untuk mempercepat migrasi kartu ATM/debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip. Hal itu karena chip memiliki standar keamanan lebih tinggi.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan kasus "skimming" data nasabah BRI melalui kartu debit di Kediri, Jawa Timur, harus menjadi pelajaran bahwa industri perbankan perlu terus memutakhirkan standar teknologi keamanan dalam layanan sistem pembayaran.

"Kita sudah (panggil). Kita minta BRI percepat migrasi ke chip," kata Erwin, di Jakarta, Jumat (16/3).

Erwin mengatakan berdasarkan keterangan BRI, kasus skimming tersebut terjadi pada nasabah Simpedes BRI yang menggunakan kartu debit dengan ketentuan saldo di bawah Rp 5 juta. Kartu debit dengan saldo tersebut memang masih diperbolehkan menggunakan pita magnetik. "BRI sudah komitmen untuk selesaikan masalah tersebut. BI 'concern' dengan kasus di sistem pembayaran ini," ujar Erwin.

Kartu ATM atau kartu ATM yang disertai kartu debit dengan pita magnetik memang kerap dinilai rentan kejahatan "skimming". Kasus "skimming" ini juga menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global. Solusi muncul dengan teknologi chip yang lebih sulit digandakan. Namun, penerapan teknologi chip memerlukan biaya investasi yang lebih mahal dibandingkan pita magnetik.

Bank Sentral sebenarnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan untuk kartu debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi standar nasional chip. Sedangkan untuk kartu ATM dan debit yang sudah beredar di masyarakat ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan debit sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.

Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online enam digit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement