REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sepakat untuk menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran sopir taksi daring. Pemerintah mengambil keputusan tersebut karena banyaknya sopir taksi daring yang mulai bersaing ketat.
Budi memastikan moratorium tersebut tidak akan lama dilakukan sambil menunggu digital dasboard taksi daring selesai. "Kita harapkan sampai satu bulan ini (masa moratorium)," kata Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Dia mengharapkan dengan adanya moratorium tersebut perusahaan aplikasi bisa mematuhi aturan pemerintah. Untuk mengontrolnya, Budi hanya mengantakan yang berhak mengontrol hal tersebut hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Budi menegaskan pemerintah menetapkan moratorium tersebut karena banyak sekali sopir taksi daring yang memiliki pendapatan kurang. "Bukankah sopir taksi online ini memberikan pengidupan yang baik. Makanya kami lakukan pembatasan ini bukan karena ingin melukai hati driver," jelas Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan dengan adanya moratorium tersebut pemeintah meminta konsistensi dari aplikator mengenai banyaknya jumlah pengemudi taksi daring. Dia meminta aplikator bisa melakukan hal tersebut agar persaingan antara pengemudi taksi daring tidak berdampak pada pendapatan.
Pemerintah sepakat melakukan moratorium pendaftaran taksi daring sejak 12 Maret 2018. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui adanya satu aplikasi yang memiliki mitra sebanyak 175 ribu pengemudi taksi daring untuk Jabodetabek. Padahal kuota untuk taksi daring di Jabodetabek hanya 36 ribu saja.