Ahad 11 Mar 2018 19:34 WIB

Perusahaan Batu Bara Dapat Tambahan Kuota Produksi

Kementerian ESDM memberikan insentif kuota produksi sebesar 10 persen.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Citra Listya Rini
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada perusahaan batu bara yang menjual produknya sesuai ketentuan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan kuota produksi sebesar 10 persen.

"Perusahaan yang menjual sesuai DMO mendapatkan, kalau meminta dan sesuai ketentuan perundang-undangan bisa dinaikan 10 persen maksimal. Sudah bagus itu," kata Bambang ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).

Kementerian ESDM telah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Harga tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lewat keputusan itu, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau pemerintah akan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya maka akan dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut. Hal itu berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya insentif penambahan kuota produksi hingga 10 persen, perusahaan batu bara bisa meningkatkan ekspor.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan data HBA Maret 2018 naik 1,16 persen menjadi 101,86 dolar AS per ton. Sementara, pada Februari 2018, HBA sebesar 100,69 dolar AS per ton.

Bambang meyakini, keputusan tersebut akan disambut baik oleh seluruh perusahaan batu bara di tanah air. Menurut dia, pemerintah telah menjalin diskusi dengan pelaku usaha sebelum menerbitkan keputusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement