Ahad 11 Mar 2018 19:38 WIB

Menhub Bantah Langgar Status Quo

Kegiatan pembuatan SIM A umum dinilai melanggar kesepakatan di Kantor Staf Presiden.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Israr Itah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Kapolri Tito Karnavian (kedua kanan) menyerahkan SIM kepada driver online saat meninjau pembuatan SIM A untuk driver atau pengemudi taksi online di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Ahad (10/3).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Kapolri Tito Karnavian (kedua kanan) menyerahkan SIM kepada driver online saat meninjau pembuatan SIM A untuk driver atau pengemudi taksi online di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Ahad (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pembuatan SIM A umum secara kolektif di Kota Yogyakarta, Ahad (11/3). Kegiatan yang berkaitan dengan pengemudi taksi online ini pun kemudian dinilai sebagai tindakan yang melanggar status quo.

Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menampik bahwa program ini melanggar status quo. "Program ini perbuatan baik. Jadi, tak melanggar status quo," ujar Budi usai meninjau proses program pembuatan SIM A umum kolektif di satuan penyelenggara administrasi sim (Satpas) Polresta Yogyakarta.

Oleh karena itu, Kemenhub pun berkomitmen untuk menggelar pembuatan SIM A umum secara kolektif di beberapa kota lain di Indonesia. Budi mengatakan, jika Kemenhub sampai menggelar razia taksi online, barulah bisa disebut melanggar status quo.

Program pembuatan SIM A umum bersubsidi ini, lanjutnya, dilakukan hanya dalam waktu satu bulan saja. Ia mengatakan, subsidi pembuatan SIM A umum ini dianggarkan menggunakan APBN dan CSR. Selain itu, program ini juga didukung oleh kantor kepolisian di seluruh kota penyelenggara.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang juga hadir dalam kegiatan itu pun mengatakan, taksi online merupakan fenomena global yang tak dapat dibendung. Kehadiranya pun dinilai mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.

"Namun, kehadiranya jangan sampai merugukan taksi konvensional. Sebagai jalan tengah, taksi online harus memiliki identitas yang jelas," kata Tito.

Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan hal ini dapat mengakomodasi kepentingan dari seluruh pihak. Kemudian, demi kenyamanan bersama, ia pun menghimbau agar seluruh pengemudi taksi jangan sampai membuat keributan yang pada akhirnya juga akan merugikan banyak pihak.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Babe Bowie mengatakan, program ini telah melanggar kesepakatan yang telah dilakukan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 19 Februari lalu. "Karena sedang berada pada masa status quo, seharusnya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement