REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pembuatan SIM A umum secara kolektif di Kota Yogyakarta, Ahad (11/3). Kegiatan yang berkaitan dengan pengemudi taksi online ini pun kemudian dinilai sebagai tindakan yang melanggar status quo.
Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menampik bahwa program ini melanggar status quo. "Program ini perbuatan baik. Jadi, tak melanggar status quo," ujar Budi usai meninjau proses program pembuatan SIM A umum kolektif di satuan penyelenggara administrasi sim (Satpas) Polresta Yogyakarta.
Oleh karena itu, Kemenhub pun berkomitmen untuk menggelar pembuatan SIM A umum secara kolektif di beberapa kota lain di Indonesia. Budi mengatakan, jika Kemenhub sampai menggelar razia taksi online, barulah bisa disebut melanggar status quo.
Program pembuatan SIM A umum bersubsidi ini, lanjutnya, dilakukan hanya dalam waktu satu bulan saja. Ia mengatakan, subsidi pembuatan SIM A umum ini dianggarkan menggunakan APBN dan CSR. Selain itu, program ini juga didukung oleh kantor kepolisian di seluruh kota penyelenggara.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang juga hadir dalam kegiatan itu pun mengatakan, taksi online merupakan fenomena global yang tak dapat dibendung. Kehadiranya pun dinilai mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.
"Namun, kehadiranya jangan sampai merugukan taksi konvensional. Sebagai jalan tengah, taksi online harus memiliki identitas yang jelas," kata Tito.
Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan hal ini dapat mengakomodasi kepentingan dari seluruh pihak. Kemudian, demi kenyamanan bersama, ia pun menghimbau agar seluruh pengemudi taksi jangan sampai membuat keributan yang pada akhirnya juga akan merugikan banyak pihak.