REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) mengimbau warga tidak memodifikasi alat meter listrik yang sudah terpasang di rumahnya.
General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/3), mengatakan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau meter listrik tersebut merupakan aset PLN yang ditetapkan ke pelanggan sebagai alat ukur konsumsi energi listrik sehingga pelanggan dan pihak selain PLN tidak memiliki hak mengubah, membuka segel atau memodifikasi APP. Hal tersebut demi terjaganya akurasi pengukuran energi listrik.
PLN Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) selain melakukan pengecekan tingkat akurasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) listrik, juga turut mengecek akurasi APP serta mengunjungi pelanggan untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) melakukan pemeriksaan akurasi meter listrik kepada sebanyak 2.352 pelanggan.
Hal tersebut bertujuan melindungi dan menjaga hak-hak konsumen atas akurasi perhitungan pemakaian listrik agar sesuai. Pengecekan akurasi APP dalam kegiatan ini dilakukan dengan metode sampling dengan mengambil sampel sejumlah 2.352 dari total 4.238.112 pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya.
Sampling ini meliputi pelanggan Automatic Meter Reading(AMR), pelanggan pascabayar non-AMR, dan pelanggan prabayar. Namun di luar kegiatan ini, APP di lingkungan PLN Disjaya pun melalui proses pengecekan dan tera agar akurasi perhitungannya tetap terjaga sehingga tercipta transparansi dan fair trade dengan pelanggan karena pada dasarnya, pelanggan membayar rekening listrik sesuai dengan energi listrik yang digunakan.
"Pengecekan ini dilakukan untuk menjaga dan membangun kepercayaan pelanggan bahwa meter listrik yang digunakan untuk mengukur pemakaian listrik itu akurat sehingga data pemakaian yang keluar dari meter listrik tersebut sesuai dengan listrik yang dipakai pelanggan," kata Ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh manajemen untuk turun langsung dan mendengarkan masukan dari masyarakat sebagai pelanggan PLN. "Kami juga ingin bertemu dengan pelanggan sekaligus berpesan untuk menjaga meter listrik baik-baik karena meter listrik tersebut milik PLN yang dititipkan ke pelanggan sebagai alat ukur pemakaian listrik pihak yang berhak untuk melakukan pengecekan ataupun modifikasi seperti tambah daya dan lainnya hanyalah petugas PLN," katanya.