Senin 22 Jun 2026 10:35 WIB

Utang Pemerintah ke PLN Tembus Rp110 Triliun, Melonjak Dua Kali Lipat

Kenaikan piutang didorong kompensasi listrik, subsidi, dan diskon tarif listrik.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menyelesaikan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 Kv di Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Pekerja menyelesaikan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 Kv di Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Piutang PT PLN (Persero) kepada pemerintah tercatat sebesar Rp 110,74 triliun hingga 31 Desember 2025. Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PLN 2025 yang telah diaudit, nilai tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 43,29 triliun.

Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, piutang dari pemerintah tercatat sebesar Rp 110,738 triliun dan menjadi salah satu komponen terbesar dalam aset lancar PLN. Nilai tersebut meningkat signifikan dari Rp 43,291 triliun pada 2024 dan Rp 22,447 triliun pada 2023.

Baca Juga

Dalam catatan laporan keuangan dijelaskan, piutang dari pemerintah terdiri atas piutang kompensasi, piutang subsidi listrik, dan piutang pemerintah lainnya terkait program diskon listrik. Rinciannya, piutang kompensasi mencapai Rp 84,865 triliun, piutang subsidi listrik sebesar Rp 12,264 triliun, serta piutang pemerintah lainnya yang berasal dari program diskon listrik sebesar Rp 13,609 triliun. Total seluruh komponen tersebut mencapai Rp 110,738 triliun.

PLN menjelaskan, piutang kompensasi merupakan tagihan kepada pemerintah atas pendapatan kompensasi yang belum dibayarkan untuk menutup selisih antara tarif listrik yang ditetapkan pemerintah dan tarif yang dihitung berdasarkan biaya penyediaan tenaga listrik. Sebagai operator penyedia listrik nasional, PLN wajib menerapkan tarif listrik yang telah ditetapkan pemerintah meskipun pada beberapa golongan pelanggan tarif tersebut tidak mengalami penyesuaian.

Dalam Catatan 16 disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022, PLN mencatat pendapatan dan piutang kompensasi berdasarkan estimasi manajemen yang kemudian akan ditetapkan sebagai kebijakan dana kompensasi oleh Menteri Keuangan setelah melalui reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Finalisasi nilai kompensasi dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain kompensasi, PLN juga masih memiliki piutang subsidi listrik sebesar Rp 12,264 triliun. Dalam Catatan 37 dijelaskan, subsidi listrik merupakan selisih negatif antara harga jual tenaga listrik kepada pelanggan bersubsidi dan biaya pokok penyediaan listrik yang ditanggung pemerintah.

Pada 2025, PLN membukukan pendapatan subsidi listrik sebesar Rp 87,461 triliun, sementara realisasi penerimaan tunai subsidi mencapai Rp 81,036 triliun sehingga masih menyisakan piutang subsidi pada akhir tahun.

Komponen baru yang turut memperbesar piutang pemerintah pada 2025 adalah piutang terkait program diskon listrik sebesar Rp 13,609 triliun.

Dalam Catatan 36 dijelaskan, angka tersebut berasal dari kebijakan pemerintah berupa diskon penjualan tenaga listrik pada Januari dan Februari 2025 yang terlebih dahulu ditanggung PLN dan kemudian menjadi tagihan kepada pemerintah.

Meski nilai piutang kepada pemerintah meningkat tajam, PLN menyatakan tidak terdapat risiko gagal bayar. Dalam pengungkapan risiko kredit pada Catatan 55, manajemen menegaskan piutang dari pemerintah diyakini dapat dipulihkan seluruhnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah. PLN juga menyatakan tidak ada risiko wanprestasi atau gagal bayar dari pemerintah.

photo
Dua anak mengaji menggunakan penerangan lilin saat pemadaman listrik bergilir di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat melakukan pengaturan beban secara terbatas dengan memadamkan listrik secara bergilir di sejumlah wilayah di Bandung Raya akibat adanya kendala teknis operasional pembangkit dan gangguan pada dua unit pembangkit besar. - (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi