Kamis 08 Mar 2018 00:27 WIB

Sertifikasi Halal Tingkatkan Omzet Hotel dan Restoran

Dengan logo halal maka semakin banyak orang percaya sehingga meningkatkan omzet.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Gita Amanda
Ketua Tim Percepatan Wisata Halal Indonesia Riyanto Sofyan (kiri) saat memaparkan keterangan pada kegiatan Focus Group Discussions (FGD) WIsata Halal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Percepatan Wisata Halal Indonesia Riyanto Sofyan (kiri) saat memaparkan keterangan pada kegiatan Focus Group Discussions (FGD) WIsata Halal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, mengatakan pelaku usaha bisnis hotel dan restoran tidak perlu khawatir akan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebab menurut Siti, ketika hotel dan restoran yang telah memiliki sertifikasi halal dipastikan omzetnya mengalami peningkatan.

"2014 lalu sebenarnya kami telah meminta kepada gubernur untuk membuat pembatasan dan pemetaan terkait foodcourt halal dan non-halal," jelas dia dalam Focus Group Discussion Masyarakat Ekonomi Syariah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Jikapun mereka menjual makanan non-halal, maka harus dipisahkan alat dan perkakas untuk memasak dan penyediaan makanan halal dan non-halal. Seperti halnya di Batam, sebanyak 80 persen hotel dan restorannya telah bersertifikasi halal.

Mereka beralasan karena banyak pelancong dari Malaysia dan Singapura yang datang hal yang pertama kali ditanyakan adalah sertifikasi halal hotel yang akan ditempati dan restorannya.

"Saya pernah berkunjung di satu restoran di Batam yang pemiliknya adalah non-Muslim, tetapi dia menempel logo halal sangat besar, kemudian saat ditanya alasannya, pemilik restoran tersebut merasa dengan logo halal yang terpampang, omzetnya semakin banyak dan kepercayaan dia semakin besar," ujarnya.

Begitupun saat Raja Salman ke Indonesia. Hal pertama ditanyakan Raja adalah tentang kehalalan hotel yang ditempati. "Namun mirisnya tidak ada hotel bintang lima yang halal di Indonesia, baru ada Hotel Sofyan saja," kata Siti.

Siti Aminah berharap pemerintah dapat mendorong hotel dan restoran bintang lima untuk mensertifikasi kehalalannya. Pelaku usaha hotel sebenarnya tidak perlu khawatir, jika memiliki sertifikasi halal maka tamu yang non-muslim akan kabur.

Sebab ada dua tipe hotel dengan sertifikasi halal. Pertama hotel halal dan kedua hotel syariah. Jika mereka mengklaim sebagai hotel halal, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan dapur yang standar halal tetapi tetap dapat menjual makanan dan minuman non-halal. Asalkan dipisah proses pembuatannya, alat yang dipakai memasak dan tempat penyediaanya.

Sehingga jika memang turis non-muslim yang meminta layanan makanan dan minuman non-halal mereka dapat terfasilitasi.

Kedua, hotel syariah. Hotel syariah ini tidak hanya sekadar memiliki sertifikasi halal, tetapi dari sisi fasilitas, pengelolaan, manajemen, akad, bahkan penggunaan alat pembayaran harus berbasis syariah. Hotel ini benar-benar memang tidak menyediakan makanan dan minuman non-halal serta harus taat hukum syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement