Rabu 07 Mar 2018 13:42 WIB

Belasan Ribu WNA Kunjungi Sumbar Diawasi Lewat Aplikasi

Setiap penginapan di Sumbar harus melaporkan WNA yang menginap.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Padang, Padang, Sumatra Barat, Senin (12/12).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Padang, Padang, Sumatra Barat, Senin (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatra Barat terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Melalui aplikasi ini, setiap penginapan di Sumatra Barat, termasuk hotel, hostel, homestay, atau individu harus melaporkan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menginap. Hingga 5 Maret 2018, sudah ada 11.818 WNA yang dilaporkan oleh 90 penginapan atau perorangan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang Indra Sakti menjelaskan, angka pelaporan oleh penginapan di Sumatra Barat sudah menyentuh 90 persen. Menurutnya, sebagian kecil penginapan yang belum melaporkan WNA yang menginap adalah penginapan di daerah-daerah terpencil. Contohnya, kata Indra, Kota Sawahlunto yang memiliki sejumlah penginapan di luar pusat kota.

"Jadi seluruh WNA terpantau. Di UU kan jelas, pengelola wajib melaporkan. Sistem kami bekerja 1x24 jam," ujar Indra, Selasa (6/3).

Jumlah wisatawan asing di Sumatra Barat memang terus meningkat seiring penerbangan langsung dari dan menuju Singapura yang dibuka sejak Februari 2018 lalu. Selain wisman, sekitar 170 WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) juga berada di Sumbar. Indra menyebutkan, sebagian besar WNA pemegang KITAS bekerja di sektor pariwisata, terutama menetap sementara di Kepulauan Mentawai yang memang dikenal sebagai 'surganya' peselancar.

Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang juga terus memperketat pengawasan WNA melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang ada di setiap kabupaten. Berdasarkan catatan kantor imigrasi, kebanyakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Indra menyebutkan, pengawasan nantinya juga akan melibatkan kelurahan di setiap kecamatan. Sebagai bekal, petugas di level kelurahan dan kecamatan akan diberikan pelatihan terkait pengawasan orang asing ini.

Kantor Imigrasi Kelas I Padang merangkum, terjadi penurunan jumlah penindakan orang asing di tahun 2017, dibanding tahun 2016. Tahun 2016 lalu, sebanyak 33 orang asing dilakukan penindakan, dengan rincian 32 laki-laki dan 1 perempuan.

Orang asing bermasalah paling banyak berasal dari Filpina yakni 21 orang, Cina 7 orang, dan sisanya berasal dari Korea Selatan, dan Bangladesh. Sementara pada 2017, terdapat 28 orang asing yang ditindak. Dari angka tersebut, paling banyak berasal dari Cina berjumlah 8 orang, dan sisanya berasal dari Malaysia, Korea Selatan, Spanyol, Brazil, dan Uzbekistan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement