Selasa 06 Mar 2018 18:43 WIB

Fintech Terdaftar Wajib Cantumkan Logo OJK

Pencantuman logo diwajibkan karena fintech harus berkolaborasi dengan bank.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan, perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mencantumkan logo OJK. Sebab, hal itu sejalan dengan aturan POJK Nomor 77 Tahun 2016 Pasal 35 Ayat b.

Wakil Ketua Umum Aftech yang juga CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, pasal tersebut menyatakan semua fintech yang sudah terdaftar harus menampilkan logo OJK. "Para pemain kalau sudah terdaftar hukumnya harus mencantumkan logo," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, pelaku yang terdaftar harus mencantumkan logo karena nantinya tekfin harus berkolaborasi dengan bank. Saat ini sudah ada beberapa tekfin yang bekerja sama dengan bank dan sudah ada multifinance yang bekerja sama sebagai lender.

Karena itu, jika tidak ada supervisi atau pengawasan dari regulator dinilai akan berbahaya. "Di situ tanggung jawab pemain fintech peer-to-peer lending melakukan kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen," ujarnya.

Adrian mengatakan, pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso agar berhati-hati dalam meminjam di tekfin, dalam hal tersebut, OJK telah menjalankan peran sebagai regulator. Peran regulator harus concern untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan stabilitas finansial.

"Saya rasa regulator menjalankan perannya dengan baik. Ada poin diharapkan pemain peer-to-peer lending menjaga transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen," kata Adrian.

Adrian menjelaskan, tekfin merupakan platform penyedia jasa layanan keuangan yang fungsinya sama dengan lembaga keuangan. Sebab, tekfin juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

Dia meminta kepada OJK, nantinya harus ada pembatasan atau aturan main antara pemain tekfin yang kredibel dan yang hanya suatu percobaan. "Idealnya di Indonesia pada tahap awal ada beberapa pemain yang kredibel. Akan lebih ketat pada saat perizinan penuh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement