Selasa 06 Mar 2018 00:01 WIB

Holding BUMN Harus Jalankan Amanah Konstitusi

UU BUMN belum selaras dengan semangat pasal 33 UUD 1945.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Satria K Yudha
Kementerian BUMN
Foto: Paramayuda/Antara
Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan holding BUMN diharapkan tidak melanggar UUD 1945 Pasal 33. BUMN sebagai perusahaan milik negara bertugas tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi bagi masyarakat.

 

Inisiator Indonesia Raya Incorporated AM Putut Prabantoro menilai prinsip pembentukan holding BUMN masih jauh dari semangat dari UUD 1945 Pasal 33. Alasannya, misi pembentukan holding lebih mengarah untuk mengejar keuntungan, bukan manfaat sosial. 

 

Dia mengatakan, meski dalih pembentukan holding adalah untuk efisiensi, namun tetap saja akan ada target tinggi dari negara untuk meraih profit. Hal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.

 

"Di pasal UU BUMN disebut pendirian BUMN itu hanya mengejar keuntungan. Sementara pasal 33 UUD 45 menjelaskan ada fungsi sosial, untuk mencapai kemakmuran rakyat," ujar Putut di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/3).

 

Ia mencatat ada 118 undang-undang yang tidak sesuai dengan pasal 33. Termasuk UU BUMN. Soal lain yang disorot, banyak gaji direksi BUMN melebihi pejabat lain, bahkan mengalahkan presiden. 

 

"Ada potensi kerugian yang ditanggung rakyat karena kemakmuran tidak tercapai. Karena kontekstual itu, gugatan dilakukan," ujar Putut.

 

Ia berharap semangat pemerintah dalam membentuk holding BUMN juga bisa sejalan dengan semangat UUD 1945 pasal 33. "Kalau mau dilaksanakan harus diubah 118 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi itu, sebagaian UU ekonomi. Lekatkan dengan semangat ekonomi pasal 33 UUD," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement