Senin 05 Mar 2018 17:04 WIB

Pajak Google 2 Tahun Belum Dibayar, Kapan Penyelesaiannya?

Google akan dijadikan contoh bagi perusahaan serupa untuk pembayaran pajak.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menlusuri google. Ilustrasi
Foto: indy100
Menlusuri google. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut bahwa pajak untuk perusahaan internasional, Google, akan segera diselesaikan. Khusus untuk pajak Google hingga 2015 telah diselesaikan. Google tinggal membayar pajak 2016 dan 2017 yang saat ini masih diurus.

Rudi menuturkan, Google saat ini tengah melakukan penilaian mandiri. Ketika hal tersebut sudah selesai maka Kemenkominfo akan memasukkan contoh ini pada peraturan Menkominfo mengenai Over The Top (OTT). Dengan demikian Kemenkominfo nanti bisa menjadikan Google sebagai contoh bagi perusahaan serupa lainnya untuk menyelesaikan administrasi dan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah.

"Mudah-mudahan pastinya semester pertama (2018) ini selesai (pajak Google)," ujar Rudi di Istana Negara, Senin (5/3).

Sambil menungu self assesment dari Google selesai, Kemenkminfo juga melakukan sosialisasi secara pararel. Komunikasi ini dijalin karena pemerintah ingin agar perusahaan-perusahaan OTT ini mengubah status mereka.

Saat ini para perusahaan tersebut statusnya masih menjadi penyedia layanan bukan perusahaan operator. Ke depan pemerintah berharap mereka mengubah menjadi perusahaan operator dan statusnya menjadi ressaler. Dengan perubahan status tersebut maka ketika ada pihak dari Indonesia ingin beriklan di perusahaan OTT ini mereka bisa melakukannya di perusahanan dalam negeri.

"Jadi masuknya ke PT Indonesia gitu. Bayarnya pakai rupiah, jadi pajaknya juga bisa beres," ujar Rudi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan perusahaan serupa oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia dinilainya ingin mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.

Menurutnya, tren teknologi digital adalah keniscayaan. "Sehingga perlakukan pajak terhadap perusahaan dan pelaku ekonomi digital dan niaga daring (e-commerce) akan semakin menuju pada penerapan penciptaan level playing field yang setara dan adil," ujar Sri Mulyani.

Inisiatif Menteri Keuangan Prancis dan negara-negara Eropa untuk melakukan pemajakan ekonomi dan perusahaan digital sudah disampaikan juga dalam forum G20 untuk mendapat dukungan. Hal ini, kata Sri Mulyani, untuk mencegah pelarian dan penghindaran pajak dan pemenuhan kewajiban pajak yang makin adil antarnegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement