Rabu 28 Feb 2018 17:18 WIB

Perpres Harga Batu Bara Ditargetkan Awal Maret

PLN mengajukan harga batu bara di kisaran 60-70 dolar AS per ton.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk menyelesaikan polemik harga jual batu bara di dalam negeri. Dalam perpres tersebut nantinya akan ditentukan berapa harga batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Perpres tersebut, menurut Sofyan, akan menjadi landasan PLN agar bisa mendapatkan bahan baku yang murah untuk pembangkit listrik. Ia berharap dalam Perpres tersebut nantinya akan tertuang harga batu bara yang tidak berubah-ubah.

"Nantinya harga batu bara ini akan fixed price. Perpres akan keluar Maret," ujar Sofyan di Hotel Fairmount, Rabu (28/2).

Sofyan juga menjelaskan dengan harga fixed ini bukan berarti PLN tidak memperhatikan nasib perusahaan batu bara. Sofyan mengatakan dengan harga fixed seperti ini, maka jika harga batu bara di pasar internasional turun dan dibawah harga fixed maka PLN bersedia untuk membayar harga batu bara sesuai dengan angka keekonomian perusahaan batu bara.

"Kan kita nggak mungkin nggak memikirkan perusahaan batu bara. Kalau dibawah harga fixed itu mereka pasti nggak bisa nambang, nanti siapa yang masok batu bara kita dong?," ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, angka yang diminta PLN pun bukan sekedar harga yang murah. Menurutnya, harga di kisaran 60-70 dolar AS per ton merupakan angka yang cukup bagi keekonomian PLN.

"Tidak mahal, tidak murah, tapicukup masuk dalam angka keekonomian PLN," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement