Rabu 28 Feb 2018 16:25 WIB

DPR Belum Sepakati Mekanisme Seleksi Anggota KPPU

Presiden Jokowi sudah mengajukan 18 nama calon anggota KPPU.

KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR belum sepakat mengenai mekanisme seleksi komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut berdampak pada belum diputuskannya jadwal uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisioner KPPU yang diajukan pemerintah.

"Hanya perbedaan pandangan antarfraksi, salah satunya Fraksi Partai Demokrat mengenai proses seleksi Komisioner KPPU sehingga perlu diperdalam," kata anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan sepemahaman dan sepengetahuannya, semua fraksi sudah sepakat mengenai proses seleksi yang dilakukan pemerintah namun hanya Demokrat yang belum sepakat. Menurut dia, belum sepakatnya Fraksi Demokrat itu tidak terlalu dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi lain sehingga Komisi VI DPR akan mengadakan rapat internal untuk mendalaminya usai masa reses.

"Ini kan sebenarnya domainnya Presiden untuk memilih anggota KPPU, Presiden mengajukan 18 nama lalu kami memilih sembilan dari 18 nama tersebut," ujarnya.

Inas yang merupakan politisi Partai Hanura itu mengatakan jadwal uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPPU belum dijadwalkan karena masih adanya perbedaan pendapat tersebut. Dia mengatakan pada awal masa sidang keempat tahun sidang 2017-2018 yang mulai pada 5 Maret, akan dibahas mengenai jadwal uji kelayakan Komisioner KPPU.

"Uji kelayakan belum dijadwalkan karena kami masih mendalami sistem seleksinya apakah ikuti prosedur yang benar atau tidak. Kalau semua sudah maka setelah reses ini kami agendakan uji kelayakan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan sebenarnya masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement