REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L). "Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," kata Ridwan melalui siaran pers, Rabu (28/2).
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan, hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara. Ini akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar-K/L. "Kenaikan gaji ASN bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal," kata dia.
Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.