Rabu 28 Feb 2018 10:50 WIB

Sempat Dibekukan, KPPU Kembali Beroperasi

Presiden Jokowi telah menandatangani perpanjangan Keppres KPPU hingga April 2018.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Acara ulang tahun ke-16 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengangkat tema  Bebas Kartel Indonesia Makmur'.
Foto: Kementan
Acara ulang tahun ke-16 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengangkat tema Bebas Kartel Indonesia Makmur'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi mengatakan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah ditandatangani oleh Presiden. Perpanjangan Keppres KPPU ini berlaku selama dua bulan ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Karena sebenarnya masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," kata Johan Budi kepada awak media, Rabu (28/2)

Johan menuturkan, panitia selesaki (Pansel) Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan.

Hal ini membuat Presiden Jokowi harus mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dkeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Karena itu, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Pakar ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo menyebut adanya pembekuan kegiatan KPPU per 27 Februari ini menunjukkan betapa kacaunya manajemen pemerintahan.

"Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus beku kegiatan, karena belum mendapat Keputusan Presiden (Keppres) tentang keanggotaan komisinya, kata Dradjad, kepadaRepublika.co.id,Rabu (28/2).

Pernyataan ini menyikapi peristiwa KPPU yang resmi membekukan kegiatannya terhitung Selasa (27/2). Hal itu dilakukan karena KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo. Padahal masa jabatan anggota Komisioner KPPU sudah habis.

"Jika di negara maju, pejabat yang berwenang bisa diyakini akan mundur atau diberhentikan dari jabatannya, ungkap anggota Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement