REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan hanya mengajukan satu nama sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 2018-2023, yakni Perry Warjiyo. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Perry Warjiyo memiliki pengalaman mumpuni dalam membuat kebijakan moneter penting dan sinergis dengan kebijakan pemerintah.
"Dia punya kemampuan teknis yang memadai dan punya pengalaman yang panjang dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting di Bank Indonesia," kata Bambang di Jakarta, Selasa (27/2).
Pernyataan Bambang tersebut menanggapi informasi dari Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/2) pagi bahwa Presiden mengajukan Perry Warjiyo yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI untuk menjadi Calon Gubernur BI periode 2018-2023. DPR, ujar Bambang, belum menindaklanjuti surat dari Presiden itu. Pimpinan DPR akan memulai proses pengajuan calon Gubernur BI setelah surat Presiden secara resmi dibacakan di sidang paripurna DPR pada 5 Maret 2018.
"Surat dari Presiden masih rahasia dan berproses secara administrasi di DPR untuk dibacakan di rapat Paripurna DPR," kata Bambang.
Menurut dia, Perry merupakan bankir bank sentral di jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia yang paling senior dan memahami kondisi internal BI. "Dia pribadi yang hangat, tekun, profesional punya kemampuan teknis yang memadai dan punya pengalaman yang panjang," ujar dia.
Di Cikarang, Jawa Barat, Selasa pagi, Presiden Joko Widodo sudah memastikan bahwa Perry Warjiyo yang diajukan sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden mengatakan Perry Warjiyo berkompeten dan menguasai setiap masalah dan tantangan yang harus ditangani Bank Indonesia.
"Sisi pengalaman, rekam jejak, semua dilihat prestasi, penguasaan lapangan. Saya kira dia deputi sudah senior, mengerti moneter, inflasi, kebijakan di BI. Saya kira penguasaan tidak perlu diragukan," ujar Presiden.
Perry merupakan tokoh internal pertama Bank Sentral yang diusulkan Presiden sebagai Gubernur BI sejak 2003. Presiden mengirimkan surat pengajuan calon Gubernur BI pada 24 Februari 2018.
Setelah dibahas di rapat pimpinan DRP, surat Presiden akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk ditugaskan kepada Komisi XI DPR guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jabatan Gubernur BI saat ini, Agus Martowardojo, akan berakhir pada 24 Mei 2018.