Ahad 25 Feb 2018 19:37 WIB

Naikkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina

Kenaikan karena harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ratna Puspita
Stasiun pengisian BBM.
Foto: Antara.
Stasiun pengisian BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi mulai Sabtu (24/2) kemarin. Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan ini terjadi karena mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 2014, ada tiga jenis BBM, yakni BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum. Yang mengalami kenaikan harga kali ini adalah BBM jenis ketiga, yakni BBM umum. 

"Memang, sesuai aturannya, jenis BBM ketiga ini harganya tidak diatur pemerintah," kata Adiatma, saat dihubungi Republika, Ahad (25/2). 

Meski harga BBM kembali naik, ia memastikan harga Pertamina masih lebih murah dibanding kompetitornya. Adiatma juga mengklaim kualitas BBM Pertamina lebih baik. 

Berdasarkan data resmi harga BBM non-subsidi terbaru yang disiarkan melalui laman resmi Pertamina, kenaikan terjadi pada BBM jenis Pertamax menjadi Rp 8.900 per liter, dari yang semula Rp 8.600 per liter. Selain itu, Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 10.100 per liter, dari sebelumnya Rp 9.600 per liter. 

Sementara, BBM jenis Dexlite naik menjadi Rp 8.100 per liter dan Pertamina Dex menjadi 10.000 per liter. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement