REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan pengaturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Hal itu dalam upaya mengurangi jumlah volume roda empat di Jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan pihaknya akan memberlakukan aturan akan diberlakukan dalam waktu dekat. "Supaya roda empat bisa berkurang menggunakan jalan tol, lalu penerapan itu mengurangi volume roda 4. Caranya adalah ganjil genap di pintu tol. Bukan di jalan tol, ya," kata dia, kepada Republika.co.id, Kamis (22/2).
Dia menjelaskan, pemberlakuan itu dilakukan sesuai dengan tanggal ganjil dan tanggal genap. Pada tanggal ganjil, kendaraan roda empat berplat nomor genap tidak akan diperbolehkan masuk dari pintu tol Bekasi Timur maupun pintu tol Bekasi Barat. "Begitupun sebaliknya," kata dia.
Sehingga, kendaraan roda empat berplat nomor genap dipersilakan untuk melewati pintu tol selain dari Pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. "Bagaimana mobil genap? Boleh masuk lewat pintu tol lainnya. Supaya distribusi merata sepanjang jalan tol," ujarnya.
Namun tujuan utama dari pemberlakuan itu adalah untuk pengalihan penggunaan transportasi pribadi kepada transportasi massal. "Intinya mindset-nya memindahkan orang mobil pribadi ke bus. Mindsetnya diubah biar pindah," kata dia.
Ia mengatakan, nantinya pemberlakuan peraturan ganjil genap ini akan dilakukan pada jam-jam padat yakni pada pukul 6 pagi sampai pukul 9 pagi pada setiap hari Senin sampai Jumat. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menggunakan bus menuju ke arah Jakarta.
"Kita sudah ada bus, dan lajurnya juga sudah ada di lajur paling kiri. Semoga dengan ini masyarakat pindah ke bus," katanya.
Untuk memberlakukan aturan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pihak Tol Jasa Marga, Kementrian Perhubungan, dan juga Dinas Perhubungan Kota Bekasi.