Rabu 21 Feb 2018 18:01 WIB

Sri Mulyani Setujui Hapus Pajak Mobil Sedan

Mobil dinilai bukan barang mewah tetapi investasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Pekerja merakit mobil Mercedes-Benz The News E-Class di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Pekerja merakit mobil Mercedes-Benz The News E-Class di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan mengubah aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan. Hal itu menanggapi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ingin menghapuskan pajak sedan.

Menurutnya, mobil tidak lagi menjadi barang mewah tapi investasi. "Maka apakah jadi pajak penjualan barang mewah? Harusnya nggak. Mobil seperti sedan bukan barang mewah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (21/2).

Revisi PPnBM untuk kendaraan, kata dia, juga demi mendukung industri otomotif. "Sesuai rencana pengembangam berbagai industri di Indonesia, kita akan dukung dari sisi fiskalnya. Pertama, pengembangan industri otomotif dan memberikan nilai tambah dalam negeri," kata Ani.

Sesuai template yang diberikan Kemenperin, Ani menuturkan, akan mengembangkan lebih lanjut. Baginya, tren ke depan, industri otomotif tidak hanya mengenai alat transportasi tapi juga berkaitan dengan isu perubahan iklim.

Menurutnya, Indonesia kini mengembangkan mobil listrik. "Sistem pajaknya nanti kita lihat, PPnBM salah satu faktornya tapi faktor lainnya adalah seperti apa development-nya, kita lihat bagaimana dari kementerian," tutur Ani.

Baca juga: Menperin Sebut Pajak Sedan Dihapus untuk Tingkatkan Ekspor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement