REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan menerbitkan Green Bond atau obligasi berwawasan lingkungan. Hanya saja, sejak aturannya dikeluarkan pada awal tahun ini belum ada perusahaan yang serius menyatakan ingin menerbitkan Green Bond, termasuk Bank BCA.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun belum berencana menerbitkan Green Bond. Pasalnya, likuiditas perseroan sudah banyak.
"Likuiditas kita sudah banyak. Jadi buat apa (terbitkan Green Bond)? Kan cost-nya mahal," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada wartawan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (20/2).
Ia menyebutkan, saat ini Loan to Funding Ratio (LFR) BCA sebesar 75 persen sampai 78 persen. Dengan angka ini, maka likuiditas masih sangat terjaga.
"Kalau yang butuh, daripada dia pinjam duit, lebih baik pakai bond oke. Hanya, kalau kita dana likuiditasnya sudah bagus sekali. Jadi sangat likuid," kata Jahja.
OJK telah mengeluarkan ketentuan terkait efek utang berwawasan lingkungan atau Green Bond. Beleid itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Dalam POJK tersebut, disebutkan beberapa kewajiban bagi emiten yang ingin menerbitkan Green Bond. Hal itu di antaranya, selain mendapat penilaian dari para ahli lingkungan, perusahaan juga harus menyampaikan hasil review berkala yang dilakukan oleh ahli lingkungan.
Kewajiban berikutnya yakni, emiten wajib membuat rencana aksi. Terakhir, paling sedikit 70 persen dana dari hasil penerbitan Green Bond digunakan untuk membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi lingkungan.