Senin 19 Feb 2018 12:45 WIB

Ekspor Mobil ke Vietnam Terancam Setop,Ini Langkah Indonesia

Indonesia mengusulkan Vietnam menunjuk satu lembaga sertifikasi yang diakui.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ratusan mobil yang siap diekspor terparkir di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Ratusan mobil yang siap diekspor terparkir di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam terancam terhenti sejak negara tersebut memberlakukan kebijakan proteksionisme baru. Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, timnya akan segera berangkat ke Vietnam untuk melakukan negosiasi terkait sertifikasi kelaikan kendaraan yang menjadi persyaratan ekspor.

Lewat Decree Nomor 116/2017/ND-CP, Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan, termasuk emisi dan standar keselamatan. Regulasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 tersebut tidak mengakui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini sudah diterapkan. Vietnam menganggap SNI tidak cukup memenuhi kriteria yang mereka inginkan.

Karena itu lah, Oke mengatakan, Indonesia akan melakukan pendekatan persuasif agar ada penyesuaian sertifikasi kelaikan kendaraan. "Mudah-mudahan semua sertifikasi yang ada di kita bisa diterima Vietnam. Tidak harus selalu sertifikasi oleh Vietnam," ujarnya, saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (19/2).

Upaya lain, lanjut Oke, Indonesia juga akan mengusulkan agar Vietnam menunjuk satu lembaga sertifikasi yang dianggap mumpuni dan diakui di regional ASEAN.

Berdasarkan surat resmi yang disampaikan Vietnam, menurut Oke, negara tersebut mengubah aturan impor mobil mereka demi memastikan ada investasi yang masuk. Namun begitu, Indonesia memandang langkah yang dilakukan Vietnam tidak mengikuti aturan perdagangan yang berlaku secara internasional. Sebab, kata Oke, Vietnam memberlakukan kebijakan baru tanpa memberi notifikasi pada World Trade Organisation (WTO).

"Kalau mereka tidak memberi notifikasi ke WTO, kita juga bisa berupaya melalui WTO," ujarnya.

Bagi Indonesia, Vietnam adalah pasar ekspor mobil yang potensial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada periode Januari-November 2017 tercatat sebesar 241,2 juta dolar AS. Nilai ini meningkat 1.256,5 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2016, yakni sebesar 17,78 juta dolar AS.

Namun, sejak Vietnam memberlakukan kebijakan proteksionisme, ekspor mobil penumpang asal Indonesia terancam terhenti. Dengan diberlakukannya Decree 116 tersebut, pemerintah memperkirakan potensi ekspor yang hilang mencapai 85 juta dolar AS selama periode bulan Desember 2017-Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement