Ahad 18 Feb 2018 20:22 WIB

Menhub: Kecelakaan Kerja Konstruksi tak Boleh Terulang Lagi

Kontraktor harus mengutamakan keselamatan kerja.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memperiksa kondisi crane proyek pembangunan kontruksi jalur kereta ”double-dobel track (DDT)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperiksa kondisi crane proyek pembangunan kontruksi jalur kereta ”double-dobel track (DDT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi para kontraktor yang tidak menjunjung tinggi keselamatan kerja. Meski proyek proyek yang saat ini dikebut oleh pemerintah memiliki tenggat waktu yang singkat bukan menjadi alasan bagi para kontraktor untuk tidak mengutamakan keselamatan kerja.

Budi menjelaskan, kejadian-kejadian kecelakaan kerja yang beberapa waktu ini terjadi tidak boleh terulang pada waktu mendatang. Ia menjelaskan, pihak kontraktor bagaimanapun tetap harus menjaga keselamatan para pekerja. Keselamatan kerja menjadi salah satu indikator bahwa pengerjaan melalui proses yang tepat.

Menteri PUPR Evaluasi 13 Kecelakaan Konstruksi

"Keselamatan kerja menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Menurut saya harus ada sanksi," ujar Budi di Jakarta, Ahad (18/2).

Budi menjelaskan ada beberapa jenis kesalahan. Pertama, kesalahan medium seperti keterlambatan waktu proyek pekerjaan dan membuat biaya proyek lebih mahal diberikan hukuman tidak kembali menggarap proyek tersebut.

Kedua, kesalahan hingga menyebabkan kecelakaan dan kematian. Ia mengatakan jika sampai menyebabkan kecelakaan maka bisa saja kontraktor tersebut akan di blacklist.

"Sanksi katakanlah tidak ada pekerjaan satu tahun atau black list," ujar Budi.

Ia juga mengatakan, beberapa hal dalam pengawasan dan pembangunan juga harus diperbaiki. "Nah memang ada hal yang mungkin mesti diperbaiki dalam mekanisme pembangunan, di sini ada fungsi konsultan, pengawas, kontraktor, tenaga kerja. Fungsi-fungsi ini harus berjalan dengan baik," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement