REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan siap menjalankan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan program restrukturisasi. Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Bidang SDM, Logistik dan Komunikasi Adhi M. Massardi mengatakan, OJK meminta AJB mengevaluasi seluruh mekanisme operasional, sistem dan prosedurnya (SOP), memastikan semua dalam posisi sesuai jalur, sehingga bisa lebih kompetitif dan terukur.
Adhie memastikan kembalinya perusahaan asuransi yang dirintis tokoh-tokoh pergerakan Boedi Oetomo itu bukan lantaran dicabutnya izin produksi. Terkait program restrukturisasi untuk penguatan perusahaan akan dilakukan secara komprehensif, lebih menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.
Perbaikan itu menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan manajemen dan sumber daya manusia. Juga, tata kelola yang baik, manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.
"Termasuk, meningkatkan kinerja anak-anak perusahaan, mengelola aset finansial, dan mengelola aset-aset properti yang nilainya lebih dari Rp 6,5 triliun agar lebih produktif," jelas Adhie, Sabtu (17/2).
Sebelumnya, OJK telah menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu masih dalam kondisi normal. "Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera 1912 bisa segera membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk asuransinya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Menurut Wimboh, kinerja bisnis dan pendanaan perusahaan asuransi berusia 106 tahun itu masih berjalan normal sehingga semua pemegang polis diimbau agar tetap tenang. Kinerja perusahaan asuransi itu diakuinya belakangan bermasalah meski jumlah pemegang polisnya lebih dari 5 juta, sehingga kurang bisa bertahan di tengah tumbuhnya industri asuransi modern.
Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, AJB Bumiputera 1912 terpental dari 10 besar perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pada akhir 2016 OJK menurunkan Pengelola Statuter untuk melakukan restrukturisasi di AJB Bumiputera, guna lebih terjaminnya hak-hak pemegang polis, menjaga eksistensi warisan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
"Bersama pengelola statuter, OJK bersungguh-sungguh dalam menyiapkan program penyehatan Bumiputera yang diharapkan berjalan cepat, efektif dan komprehensif, serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi nasional," ujar Wimboh.