REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan mengenai pola perdagangan komoditas strategis di Indonesia. Kepala BPS Suhariyanto memaparkan, dari hasil survei yang dilakukan lembaganya, ditemukan bahwa persentase margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) untuk komoditas cabai merah secara nasional pada 2016 sebesar 62,39 persen.
"Kenaikan harga cabai merah dari produsen sampai dengan konsumen akhir sebesar 62,39 persen," ujar Suhariyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/2).
Ia menjelaskan, pola utama distribusi perdagangan cabai merah yang terbentuk di Indonesia pada 2016 terdiri dari empat rantai, mulai dari produsen sampai ke konsumen akhir. Proses pendistribusian cabai merah melibatkan tiga pedagang perantara, yakni pengepul, pedagang grosir, dan pedagang eceran atau swalayan.
Jika dilihat berdasarkan provinsi, margin perdagangan cabai merah tertinggi terdapat di Papua Barat sebesar 126,28 persen. Artinya, harga di tingkat konsumen meningkat lebih dari dua kali lipat dari harga di tingkat produsen.
Sementara, margin terendah terjadi di Provinsi Bali, yakni sebesar 15,86 persen. BPS juga mencatat bahwa margin perdagangan dan pengangkutan secara nasional yang terjadi pada cabai merah merupakan yang tertinggi dibanding empat komoditas pangan strategis lain. Lebih rinci, Suhariyanto mengungkap MPP nasional untuk beras sebesar 26,12 persen, bawang merah 43,56 persen, daging sapi 30,05 persen dan daging ayam ras 25,54 persen.
Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Indonesia Januari Lebih Dalam