Kamis 15 Feb 2018 08:54 WIB

OJK: Investor Lirik BPR Minim Modal

Ratusan BPR masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 miliar.

Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sejumlah investor mulai melirik bank perkreditan rakyat di Bali yang minim modal inti khususnya di bawah Rp 3 miliar. Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah mengatakan saat ini investor tersebut masih dalam tahap penilaian kinerja atau due diligence.

Namun Hizbullah tidak menyebutkan berapa jumlah investor yang tertarik maupun yang akan masuk menjadi penanam modal di BPR yang minim modal inti karena mereka belum secara final melakukan proses di OJK. "Mereka baru tahap 'business to business' dulu setelah mereka sepakat baru ke OJK," ucapnya di Denpasar, Kamis (15/2).

Hizbullah menyebutkan hingga tahun 2017, dari 137 BPR di Bali sekitar lima di antaranya yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 miliar. OJK, lanjut dia, mengimbau pengelola BPR untuk melakukan penambahan modal untuk membuat BPR tersebut lebih sehat.

Selain itu otoritas juga mengimbau BPR modal minim untuk mencari investor baru atau melakukan merger atau penggabungan usaha dengan BPR lain. OJK meminta komitmen pemilik dan pengurus BPR terkait untuk memenuhi modal inti minimum yaitu BPR dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar diharuskan sudah memenuhi Rp3 miliar pada tahun ini.

Selain itu ia meminta agar dilakukan penundaan pembagian dividen atau laba di antara pemegang saham apabila tidak juga melakukan penambahan modal.

Upaya tersebut untuk membuat BPR lebih sehat sehingga terhindar pencabutan izin usaha karena bangkrut.

OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana pada 3 November 2017 karena pengelola bank itu dinilai gagal memperbaiki kondisi likuiditasnya. Sebelumnya OJK telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 12 April 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement