Kamis 15 Feb 2018 03:08 WIB

Tarif Pajak Bandara Soekarno Hatta Naik, Apa Alasannya?

AP II berjanji akan terus meningkatkan fasilitas layanan penumpang.

Red: Nur Aini
Skytrain melintas di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (26/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Skytrain melintas di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan pajak bandara (Passenger Service Charge/PSC) Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan per 1 Maret 2018 seiring dengan peningkatan layanan.

Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Erwin Revianto, menjelaskan Terminal 3 Internasional tarif PSC sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu, sedangkan untuk Terminal 3 Domestik tetap Rp 130 ribu.

Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu, dan Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Adapun, Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

"AP II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambah fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi," kata Erwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/2).

Layanan itu, seperti adanya pelaporan mandiri (self check in), timbangan bagasi untuk layanan "self check-in kiosk", pusat kontak video, alat penjualan (vending machine), informasi digital jarak jauh, sampai skytrain.

Dia menambahkan, Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti sistem penanganan bagasi (BHS), sistem tayang informsi penerbangab (FIDS), sistem pendukung di darat (GSS), dan sistem pemandu docking visual (VDGS).

"Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan 'common use check-in counter system' yang sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia," katanya pula.

Karena itu, Erwin menjelaskan setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PJP2U. "Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PJP2U. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.

Sejumlah fasilitas yang bakal bertambah setelah penyesuaian tarif PSC tersebut, di antaranya adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas pelayanan penumpang, "customer service mobile" di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih, dan penambahan petugas keamanan guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement