REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta seluruh lembaga keuangan untuk melakukan pendaftaran dalam rangka mendukung penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum akhir Februari 2018. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2017 dan undang-undang nomor 9 tahun 2017. "Lembaga keuangan harus melakukan pendaftaran dan batas waktunya adalah 28 Februari. Ini kami sosialisasikan sehingga mereka bisa melaksanakan kewajiban itu sebelum akhir Februari," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (14/2).
DJP melaksanakan sosialisasi dengan mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta pelaku industri keuangan termasuk Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
Dalam formulir pendaftaran tersebut, lembaga keuangan diminta mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP.
Hestu mengatakan, semua lembaga keuangan yang tercakup dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 wajib mendaftar. Ia mengaku, tidak ada sanksi bagi lembaga yang tidak mendaftar.
Meski begitu, ia mengimbau lembaga keuangan untuk aktif mendukung dengan menjalani proses pendaftaran. "Kalau ada yang tidak mendaftar itu bisa menimbulkan risiko kita dinilai tidak baik oleh Global Forum," ujar Hestu.
Ia menjelaskan, sanksi berlaku untuk lembaga keuangan yang harus melaporkan data keuangan hingga jatuh tempo akhir April 2018 dan 1 Agustus 2018 untuk lembaga internasional. "Di undang-undang nomor 9 tahun 2017 itu ada ketentuan sanksi. Sanksinya adalah sampai dengan pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.