Selasa 13 Feb 2018 18:17 WIB

Peternak Sapi Perah Lokal Apresiasi Juknis Kementan

APSPI menyambut positif juknis peredaran susu di dalam negeri.

 Pekerja memerah susu sapi di tempat peternakan sapi perah.    (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memerah susu sapi di tempat peternakan sapi perah. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu mendapat apresiasi dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI).

Ketua APSPI Agus Warsito menyambut baik turunnya petunjuk teknis yang mengatur peredaran susu termasuk komponen susu segar dalam negeri ini.

"Kita sangat mengapresiasi sekali. Kita angkat topi tinggi-tinggi pada Kementan yang berkomitmen untuk lebih care pada peternak sapi perah lokal," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (13/2).

Agus melihat keluarnya petunjuk teknis dari Permentan ini adalah langkah yang sangat positif dari pemerintah untuk melindungi peternak susu lokal. Ia juga berharap ini jadi titik balik bagi Indonesia untuk memajukan usaha susu segar dalam negeri.

"Permentan No 26 ini juga mengatur kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dan importir bahan baku susu dengan peternak lokal. Ini sangat penting untuk diimplementasikan kalau pemerintah memang ingin membantu peternak lokal," kata Agus.

APSPI berharap aturan dan petunjuk teknis ini nantinya bisa mengendalikan harga jual susu dalam negeri dan proporsi susu impor di Indonesia supaya lebih pro peternak lokal.

"Saat ini penggunaan komponen susu segar dalam negeri (SSDN) oleh IPS hanya sekitar 20 persen. Melalui program kemitraan diharapkan komponen SSDN dari peternak lokal dapat mencapai 40 persen," ujar Agus.

Kementan telah mengeluarkan Permentan Nomor 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada Juli 2017 lalu.

Dalam juknis diatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan, kelompok peternak, dan atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement